ANGGARAN DASAR
MGMP PERTIWI SMP KABUPATEN TEGAL
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami, MGMP
Pertiwi SMP Kabupaten Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mulok Pertiwi, demi
terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru Mata pelajaran Tata Busana, Tata Boga, Elektro, Pertanian
bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari
guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran
Pertiwi SMP se-Kabupaten Tegal bersama-sama membentuk organisasi profesi yang
diberi nama Musyawarah Guru Mata pelajaran Pertiwi SMP Kabupaten Tegal yang disingkat MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal yang
memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pertiwi
SMP Kabupaten Tegal disingkat MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal.
3
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Pertiwi SMP
Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal No. 420/01532/2011 tanggal 29
Maret 2011.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal
berkedudukan di Kabupaten Tegal.
2. MGMP Pertiwi KabupatenTegal bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang
menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok
kerja atau musyawarah kerja.
4.Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas- tugas pembelajaran di sekolah.
5.Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di
tingkat MGMP
6.Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi
Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan
fungsi pengurus MGMP Pertiwi SMP
KabupatenTegal diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus
MGMP adalah:
1.Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua
berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua
dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam
organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam
organisasi.
4.Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan
kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan
Pengurus
1.Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan
kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.Anggota MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal terdiri dari Guru-guru PNS dan
bukan PNS mata pelajaran Tata Busana, Tata Boga, Elektro, Pertanian di
Kabupaten Tegal baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah
naungan Departemen Pendidikan Nasional .
2.Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk
meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas,
kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
2.Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana
Program Pembelajaran.
3. Analisis
kurikulum.
4. Penyusunan dan
pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium
(paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
(diklat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website
MGMP.
7. Forum MGMP Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching (Pelatihan
sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu
pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do,
see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
pelaksana, dan guru mitra).
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Kabupaten Tegal berasal dari sumber yang sah atau sumber
sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA
PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
serta Pelaporan
1.Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan
evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2.Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan
pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
ketua MGMP, ketua MKKS , Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Tegal.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB
PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2.Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3.Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh
duapertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan
Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota
MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud
tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olah Raga Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata
pelajaran ............ .
Kabupaten
Tegal di ........................ tanggal ...........
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Slawi
Tanggal :
29 Maret2011
MGMP Pertiwi SMP Kab.Tegal.
Mengetahui
Ketua
Kepala Sekolah ..........
Selaku konsultan
.................................
.................................. ............
NIP ............................
NIP...................................
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendikan Pemuda dan Olahraga
Kabuaten Tegal
Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP 19580125 199003 1 002
2. Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olah Raga Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada
pertemuan guru-guru mata pelajaran Mulok
Pertiwi
Kabupaten Tegal di SMP Negeri
1 Adiwerna tanggal 6 April 2011.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Slawi
Tanggal : 2011
MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal
Ketua, Sekretaris,
Panji Kusuma Dewi, S.Pd Dwi
Nursanti, S.Pd
NIP. 19690119 200604 2 005 NIP. 19690903 200701
2 013
Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tegal
Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP.
19580125 199003 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
. . .