ANGGARAN DASAR MGMP PERTIWI


ANGGARAN DASAR
MGMP PERTIWI SMP KABUPATEN TEGAL
PROVINSI   JAWA TENGAH

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami, MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mulok Pertiwi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Mata pelajaran Tata Busana, Tata Boga, Elektro, Pertanian bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran Pertiwi SMP se-Kabupaten Tegal bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata pelajaran Pertiwi SMP Kabupaten Tegal yang disingkat MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran  Pertiwi SMP Kabupaten Tegal disingkat MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal.
3
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP  Pertiwi SMP  Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal No. 420/01532/2011 tanggal 29 Maret 2011.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal berkedudukan di Kabupaten Tegal.
2. MGMP  Pertiwi KabupatenTegal bersifat organisasi non-struktural, mandiri,      
    kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
    dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas- tugas pembelajaran di sekolah.
5.Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
6.Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
 Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Pertiwi SMP
  KabupatenTegal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP  adalah:
1.Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.Anggota MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS mata pelajaran Tata Busana, Tata Boga, Elektro, Pertanian di Kabupaten Tegal baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional .
2.Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh  
    organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
      1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7. Forum MGMP Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
 10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Kabupaten Tegal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.  Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
     (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

1.Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS , Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP  yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3.Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
                                                          
Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran

1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP  yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran  ............ .
   Kabupaten Tegal di ........................ tanggal ...........
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Slawi
 Tanggal          : 29 Maret2011
 MGMP Pertiwi SMP Kab.Tegal.

        Mengetahui                                                     Ketua
Kepala Sekolah ..........
Selaku konsultan

 .................................                                        .................................. ............
NIP ............................                                        NIP...................................

Mengetahui,
Kepala Dinas Pendikan  Pemuda dan Olahraga
Kabuaten Tegal


Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP 19580125 199003 1 002

2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran  Mulok Pertiwi
Kabupaten Tegal di SMP Negeri 1 Adiwerna  tanggal    6 April 2011.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di             :  Slawi
Tanggal                      :                          2011



MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal

            Ketua,                                                                                                  Sekretaris,



Panji Kusuma Dewi, S.Pd                                                                          Dwi Nursanti, S.Pd
NIP. 19690119 200604 2 005                                                               NIP. 19690903 200701 2 013



            Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tegal


 Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP. 19580125 199003 1 002







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

. . .