Pemberitahuan jadwal kegiatan MGMP

Yth. Bapak/Ibu anggota MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal, sehubungan tanggal 17 Oktober 2012 ada kegiatan UTS (ulangan tengah semester), maka kegiatan MGMP yang semestinya akan dilaksanakan pada tanggal tersebut ditunda dan insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2012 yang bertempat di SMP Negeri 1 Adiwerna. Kegiatan akan dilaksanakan pada pukul 08.30 dengan materi kegiatan pembelajaran berbasis ICT .Penyaji materi bapak Moch. Safuan, S.Pd, guru TIK SMP Negeri 1 Adiwerna. diharapkan kepada anggota MGMP untuk membawa laptop. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Baca Selengkapnya >>

Halal Bihalal MGMP Mulok Pertiwi

Mengharap kehadiran Bapak/Ibu Guru mata pelajaran mulok Pertiwi SMP Kab. Tegal (Tata Busana, Tata Boga, Pertanian, Elektronika) untuk mengikuti kegiatan MGMP sekaligus halal bihalal, yang insya Allah akan diselenggarakan :
Hari : Rabu
Tanggal : 19 September 2012
Waktu : 09.00
Tempat : SMP Negeri 3 Pangkah
Baca Selengkapnya >>

ANGGARAN RUMAH TANGGA




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PERTIWI SMP
KABUPATEN TEGAL

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Angggota MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal :
  1. Guru mata pelajaran Mulok Pertiwi SMP Negeri Kab. Tegal
  2. Guru mata pelajaran Mulok Pertiwi SMP swasta Kab. Tegal
  3. Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya

Pasal 2
Syarat
  1. Guru mata pelajaran Mulok Pertiwi SMP Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Tegal
  2. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi

Pasal 3
Kewajiban

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal serta memiliki keterikatan secara formal.
  2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal .
  3. Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal
  4. Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal
  5. Menghadiri setiap ada pertemuan.
  6. Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
  7. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.

Pasal 4
Hak :
  1. Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal
  2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal
  3. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal.

Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
  1. Meninggal dunia
  2. Purna tugas/pensiun
  3. Mutasi keluar daerah Kab. Tegal.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 7
Pengurus MGMP Pertiwi Kabupaten Tegal berjumlah 14 orang terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara


Seksi Bidang :
    1. Ketua bidang perencanaan dan pelaksanaan program
        1.  Bidang Boga
        2. Bidang Busana
        3. Bidang Teknologi
b. Bidang pengembangan organisasi,administrasi,sarana dan prasarana
c.Bidang humas dan kerjasama
d. Koordinator Komisariat wilayah (6 orang)

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8
  1. Pengurus MGMP Pertiwi  SMP Kab. Tegal dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
  2. Pengurus dipilih setiap 4  tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
  3. Pengurus lama dapat dipilih kembali untuk satu pereode kepengurusan dan
  4. Dapat mencalonkan kembali setelah beristirahat selama satu pereode kepengurusan

BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 9

  1. Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 tahun
  2. Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
  3. Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut

BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
  1. Sebagai anggota aktif.
  2. Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11
Kewajiban

  1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Pertiwi.
  2. Menyelenggarakan rapat anggota.
  3. Menyelenggarakan rapat pengurus.
  4. Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
  5. Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.


Pasal 12
H a k

Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Pertiwi.


BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTARWAKTU

Pasal 13

  1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru mata pelajaran  Pertiwi SMP Kabupaten Tegal.
  2. Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pengurus.

BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP PERTIWI

Pasal 14
Peran

  1. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
  2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem penilaian.
  3. Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.

Pasal 15
Fungsi

MGMP Pertiwi berfungsi sebagai wadah guru mata pelajaran Ketrampilan Tata Busana, Tata Boga, Elektronika, dan Pertanian tingkat SMP se-Kabupaten Tegal untuk meningkatkan profesionalisme.

BAB IX
WEWENANG

Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal berwenang :
  1. Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  2. Memberikan masukan kepada MKKS Kab. Tegal.
  3. Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
  4. Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.

BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

1.Rapat anggota diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP Pertiwi SMP.
c) menilai pertanggungjawaban pengurus
  1. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
  2. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
  3. Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah + 1 yang hadir.
  4. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
  5. Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  6. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.

Pasal 18
1.                            Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripurna/pleno
b) Rapat pengurus harian
2.                            Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN

Pasal 19

                   1.          Sumber keuangan MGMP Pertiwi SMP  berasal dari
           a. Iuran anggota
           b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat

  2.      Pengurus MGMP Pertiwi SMP mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan,  
        dan atau penggunaan dana MGMP Pertiwi SMP pada seluruh anggota di dalam rapat 
        pari purna.
           3.     Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Pertiwi SMP dalam 
                  rapat anggota paripurna.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

  1. Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir .
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakansekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir.


BAB XIII
             PENUTUP

             Pasal 21

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada      rapat anggota.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di             :  Slawi
Tanggal                      :                          2011


MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal

            Ketua,                                                                  Sekretaris,



Panji Kusuma Dewi, S.Pd                                        Dwi Nursanti, S.Pd
NIP. 19690119 200604 2 005                                                NIP. 19690903 200701 2 013



Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tegal


Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP. 19580125 199003 1 002


Baca Selengkapnya >>

ANGGARAN DASAR MGMP PERTIWI


ANGGARAN DASAR
MGMP PERTIWI SMP KABUPATEN TEGAL
PROVINSI   JAWA TENGAH

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami, MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mulok Pertiwi, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Mata pelajaran Tata Busana, Tata Boga, Elektro, Pertanian bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran Pertiwi SMP se-Kabupaten Tegal bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata pelajaran Pertiwi SMP Kabupaten Tegal yang disingkat MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran  Pertiwi SMP Kabupaten Tegal disingkat MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal.
3
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP  Pertiwi SMP  Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal No. 420/01532/2011 tanggal 29 Maret 2011.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal berkedudukan di Kabupaten Tegal.
2. MGMP  Pertiwi KabupatenTegal bersifat organisasi non-struktural, mandiri,      
    kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
    dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas- tugas pembelajaran di sekolah.
5.Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
6.Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
 Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Pertiwi SMP
  KabupatenTegal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP  adalah:
1.Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.Anggota MGMP Pertiwi SMP Kabupaten Tegal terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS mata pelajaran Tata Busana, Tata Boga, Elektro, Pertanian di Kabupaten Tegal baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional .
2.Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh  
    organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
      1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7. Forum MGMP Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
 10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Kabupaten Tegal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.  Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
     (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

1.Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS , Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP  yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3.Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
                                                          
Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran

1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP  yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran  ............ .
   Kabupaten Tegal di ........................ tanggal ...........
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Slawi
 Tanggal          : 29 Maret2011
 MGMP Pertiwi SMP Kab.Tegal.

        Mengetahui                                                     Ketua
Kepala Sekolah ..........
Selaku konsultan

 .................................                                        .................................. ............
NIP ............................                                        NIP...................................

Mengetahui,
Kepala Dinas Pendikan  Pemuda dan Olahraga
Kabuaten Tegal


Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP 19580125 199003 1 002

2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran  Mulok Pertiwi
Kabupaten Tegal di SMP Negeri 1 Adiwerna  tanggal    6 April 2011.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di             :  Slawi
Tanggal                      :                          2011



MGMP Pertiwi SMP Kab. Tegal

            Ketua,                                                                                                  Sekretaris,



Panji Kusuma Dewi, S.Pd                                                                          Dwi Nursanti, S.Pd
NIP. 19690119 200604 2 005                                                               NIP. 19690903 200701 2 013



            Mengetahui
Plt. Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tegal


 Drs.Edy Pramono
Pembina Tingkat I
NIP. 19580125 199003 1 002







Baca Selengkapnya >>

VISI MISI MGMP PERTIWI


VISI DAN MISI

Visi :
Terwujudnya guru pertiwi yang professional, trampil dan kreatif.

Misi :

  1. Meningkatkan profesionalisme guru pertiwi melalui kegiatan diklat, workshop dan pengembangan diri.
  2. Meningkatkan ketrampilan guru pertiwi melalui pelatihan berbagai ketrampilan yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran.
  3. Mengadakan study banding ke berbagai tempat usaha/industry untuk membangkitkan kreatifitas dalam berkarya inovatif.
  4. Menumbuhkankembangkan sikap professional, kooperatif, toleransi, kepemimpinan dan kekaryaan melalui pembelajaran ketrampilan siswa untuk menghasilkan berbagai produk  kerajinan dan produk tekhnologi dengan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh.


Baca Selengkapnya >>

STRUKTUR ORGANISASI MGMP PERTIWI


Baca Selengkapnya >>

WORKSHOP PENGEMBANGAN KARIR

MGMP Pertiwi Kabupaten Tegal baru - baru ini telah mengadakan workshop pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan bersama MGMP Matematika, seni budaya dan Mulok pertiwi Kabupaten Tegal. Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 3 juli 2012 ini bertujuan untuk peningkatan dan pengembangan karier bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga diharapkan mampu menghasilkan karya karya nyata guna kemajuan pendidikan di kabupaten Tegal.
Baca Selengkapnya >>

Pendidikan Karakter Bangsa

PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA Pendidikan Karakter di Pendidikan Dasar KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR 2011 Latar Belakang (Dasar Hukum) UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas nomor 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas nomor 23/2006 tentang SKL, Inpres nomor 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 menyatakan/menghendaki/memerintahkan pengembangan karakter peserta didik melalui pendidikan di sekolah. UUSPN UUSPN Pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi:
  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

SKL SD - SKL SMP Lulusan SD memiliki kompetensi-kompetensi berikut:
  • Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak;
  • Mengenal kekurangan dan kelebihan diri-sendiri;
  • Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya;
  • Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya;
  • Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif;
  •  Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik;
  • Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan meyadari potensinya;
  • Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari;
  • Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar;
  • Menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan;
  • Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia;
  • Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal;
  • Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang;
  • Berkomunikasi secara jelas dan santun;
  • Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya;
  • Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis;
  • Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung . Lulusan SMP memiliki kompetensi-kompetensi berikut:
  • Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja;
  • Memahami kekurangan dan kelebihan diri-sendiri;
  • Menunjukkan sikap percaya diri;
  • Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas; 
  • Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional; 
  • Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif;
  • Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif; 
  • Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya;
  • Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari; 
  • Mendeskripsikan gejala alam dan sosial; 
  • Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab; 
  • Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menghargai karya seni dan budaya nasional; 
  • Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya; 
  • Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang dengan baik;
  • Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun; 
  • Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat; Menghargai adanya perbedaan pendapat; 
  • Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana;
  • Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana; 
  • Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah; 
  • Memiliki jiwa kewirausahaan SK/KD SELURUH MAPEL SD + SMP SK/KD memuat nilai-nilai:
  • religiusitas
  • kejujuran 
  • toleransi 
  • disiplin 
  • kerja keras 
  • kreativitas 
  • kemandirian 
  • demokratis 
  • rasa ingin tahu 
  • semangat kebangsaan 
  • cinta tanah air 
  • menghargai prestasi 
  • bersahabat/komunikatif 
  • cinta damai 
  • senang membaca 
  • peduli sosial 
  • peduli lingkungan
  • tanggung jawab
Baca Selengkapnya >>